Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi

Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi
Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori, dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi. Foto: dok sumber

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegas dia.

Faizal berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mahkamah Agung, lanjut dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)

Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) untuk mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News