Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya Tri Siswanto memastikan bahwa oknum pegawai yang terlibat dalam kasus penjualan plasma darah konvalesen diberhentikan alias dipecat.
Pegawai itu ialah Yogi Agung Prima Wardana, sedangkan dua pelaku lain yang terlibat disebut bukan pegawai PMI Surabaya.
Tri menyebut bahwa Yogi adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.
Pemberhentian terhadap salah satu pegawainya itu saat kasus jual beli plasma konvalesen diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi saja, yang lainnya saya enggak ngerti," ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Atas kejadian itu, Tri dengan tegas meminta seluruh jajaran dan unit-unit di PMI Surabaya lebih selektif dalam menerima karyawan.
Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melalukan pengawasan praktik-praktik curang dilakukan oknum.
"Dia outsourcing baru melakukan sekali kejeglong. Jadi, dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," tegas dia.
Oknum yang menjual plasma darah konvalesen dipastikan akan dipecat oleh PMI Surabaya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya