Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya Tri Siswanto memastikan bahwa oknum pegawai yang terlibat dalam kasus penjualan plasma darah konvalesen diberhentikan alias dipecat.
Pegawai itu ialah Yogi Agung Prima Wardana, sedangkan dua pelaku lain yang terlibat disebut bukan pegawai PMI Surabaya.
Tri menyebut bahwa Yogi adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.
Pemberhentian terhadap salah satu pegawainya itu saat kasus jual beli plasma konvalesen diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi saja, yang lainnya saya enggak ngerti," ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Atas kejadian itu, Tri dengan tegas meminta seluruh jajaran dan unit-unit di PMI Surabaya lebih selektif dalam menerima karyawan.
Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melalukan pengawasan praktik-praktik curang dilakukan oknum.
"Dia outsourcing baru melakukan sekali kejeglong. Jadi, dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," tegas dia.
Oknum yang menjual plasma darah konvalesen dipastikan akan dipecat oleh PMI Surabaya
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN