Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
Kamis, 28 Oktober 2021 – 00:54 WIB
![Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan](https://cloud.jpnn.com/photo/beritafoto/watermark/20141118_185016/185016_7715_IMG_8138.jpg)
Ilustrasi kantong darah Palang Merah Indonesia (PMI). Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Sekadar diketahui, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Oknum yang menjual plasma darah konvalesen dipastikan akan dipecat oleh PMI Surabaya
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG