Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
Selasa, 13 Januari 2009 – 10:59 WIB
JAKARTA – Upaya menjerat kembali Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dikonkritkan. Jaksa penuntut umum resmi mendaftarkan permohonan akta kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/1). Permohonan didaftarkan langsung oleh ketua tim JPU Cirus Sinaga yang didampingi anggotanya, Iwan Setiawan. Akta kasasi bernomor 02/Akta.Pid/2009/PN.Jkt.Sel itu ditandatangani Cirus selaku pemohon dan Lilies Djuaningsih, sekretaris panitera PN Jaksel. Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, dalam memori kasasi jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas terhadap mantan Danjen Kopassus itu merupakan bebas tidak murni. ”Ini putusan bebas tidak murni karena ada kesalahan penerapan hukum,” kata Jasman ditemui di Kejagung. ”Teknisnya bagaimana isi memori kasasi, lihat nanti,” sambungnya. Pihak Muchdi langsung menanggapi langkah jaksa tersebut. ”Jaksa melanjutkan kesalahan prosedural KUHAP karena menurut pasal 244 KUHAP disebutkan tidak ada upaya banding dan kasasi dalam putusan bebas murni,” kata Luthfie Hakim di Bareskrim kemarin (12/1). Dia datang di Mabes Polri untuk mendampingi kliennya yang lain.
Di dalam akta tertulis, pengajuan permohonan kasasi terhadap putusan PN Jaksel, tanggal 31 Desember 2008, Nomor: 1488/Pid.B/2008/PN. JKT.Sel. ”Setelah ini, kami memiliki waktu 14 hari lagi (untuk menyusun memori kasasi),” kata Cirus usai mendaftarkan kasasi. Namun dia enggan mengungkapkan lebih detil tentang materi memori kasasi.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, ada yurisprudensi meski pihak Muchdi mendalilkan pasal 244 KUHAP putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi. Yurisprudensi itu adalah perkara korupsi yang melibatkan bekas direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa tahun 1982.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan pada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni.
Baca Juga:
Sedangkan menanggapi Kepmen Hakim no M 14.PW.07.03 tahun 1983 yang berbunyi, Demi hukum dan kebenaran, suatu putusan bebas yang tidak dapat dimintakan banding dapat dimintakan kasasi, Luthfie mengatakan, ”itu produk Orba di masa Soeharto. (Kepmen itu) tidak bisa mengesampingkan UU (KUHP).” (fal/naz/kim)
JAKARTA – Upaya menjerat kembali Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dikonkritkan. Jaksa penuntut umum resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali