Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB
"Lahirnya undang undang ini yang menganut stelsel aktif penduduk, bukan hanya gagal jaga hak anak, tapi bertentangan dengan maksud konstitusi pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kata Komisioner KPAI, Latifah Iskandar saat pendaftaran gugatan ke gedung MK, kemarin.
Terbukti, menurutnya, lebih dari 50 persen anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akta kelahiran. Semestinya, soal akta ini, kewajiban pencatatan kelahiran dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Rinto Trihasworo, mengatakan pencatatan kelahiran sebenarnya kebutuhan mendasar bagi negara sehingga negara harus proaktif.
"Tanpa akta, bagaimana negara bisa tahu populasi masyarakatnya. Bagaimana bisa menentukan kebijakan jika data penduduk tidak akurat terutama untuk kepentingan kebijakan pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.(gen)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi