Akta Kelahiran Molor, Kadisduk Minta Maaf

Akta Kelahiran Molor, Kadisduk Minta Maaf
Akta Kelahiran Molor, Kadisduk Minta Maaf
Disebutkan, permohonan akta kelahiran pada tahun 2011 berjumlah 12.825. Rata-rata bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 minggu. Namun menjelang tahun 2012 jumlah pemohon melonjak menjadi 59.911. Berkas permohonan pun menumpuk, sedangkan petugas yang melayani hanya dua orang dengan kemampuan cetak 60 lembar per hari. Akibatnya pembuatan akta kelahiran tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Pemohon harus menunggu hingga 4 bulan untuk menerima akta kelahiran yang diajukan.

Hingga kini proses pembuatan akta kelahiran yang diajukan awal tahun ini belum selesai.“Dalam kondisi wajar pembuatan akta kelahiran dapat kami selesaikan dalam waktu 14 hari merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2009. Namun di luar ketentuan tadi, kami berupaya menyelesaikan di bawah 1 minggu. Tapi menjelang awal tahun 2012 terjadi lonjakan pemohon terutama pada bulan November dan Desember 2011,” paparnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tadi malam (8/4).

Menurutnya, lonjakan permohonan akta kelahiran terjadi sehubungan adanya ketentuan bahwa yang mengajukan permohonan akta kelahiran setelah 2012 harus melalui proses pengadilan terhitung sejak 1 Januari 2012.

Untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran, Dinas Kependudukan kini telah menambah jumlah petugas menjadi 4 orang dengan kemampuan 300 lembar per hari. Diharapkan dengan penambahan jumlah petugas, pelayanan terhadap permohonan akta kelahiran bisa lebih cepat.

TASIK – Pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil molor. Alasannya jumlah pemohon melonjak, sementara operator sedikit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News