Akta Lahir Kini Bisa Diurus Lewat Online
Selasa, 01 Mei 2018 – 18:44 WIB

24 Persen Warga tak Punya Akta Kelahiran. Foto Radar Sidoarjo/JPNN.com
Teddy menambahkan bentuk transparansi pelayanan ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang memiliki kesibukan yang cukup tinggi. Predikat kota sibuk membuat mereka kesulitan untuk datang ke kantor Disdukcapil.
"Dengan layanan ini mereka bisa dari rumah, kantor atau dimana saja mendaftarkan dokumen mereka," tutupnya.(yui)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam meluncurkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan online.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak