Aktif Berantas Narkoba, 3 Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNN, Selamat!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Semarang, Tarakan, dan Kualanamu menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas peran aktifnya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Penghargaan tersebut diberikan untuk memperingati Hari Antinarkotika Internasional pada akhir Juni 2022.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (7/7) mengatakan diterimanya penghargaan dari BNN tersebut membuktikan efektivitas pelaksanaan salah satu tugas Bea Cukai.
Yaitu, community protector, khususnya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
Dia menyebutkan, Bea Cukai Semarang menjadi salah satu kantor yang aktif melakukan kegiatan pencegahan penyebaran narkoba dan mendapatkan apresiasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
"Kantor ini melancarkan sembilan kali kegiatan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama 2022. Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dengan Bea Cukai Semarang dengan unit lain, seperti BNN," ungkapnya.
Penghargaan serupa diterima Bea Cukai Tarakan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Tria Restu Yogaswara menerima piagam penghargaan atas dedikasi Bea Cukai Tarakan dalam sinergi pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Kaltara.
Tiga kantor Bea Cukai ini menerima penghargaan dari BNN atas partisipasi membantu memberantas narkoba
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pertamina Trans Kontinental Raih 6 Penghargaan Lingkungan
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI