Aktifis Protap Terus Galang Lobi

Tewasnya Ketua DPRD Sumut Tak Pengaruhi Aspirasi

Aktifis Protap Terus Galang Lobi
Aktifis Protap Terus Galang Lobi
Ditanya target pengesahan RUU Protap, Martin tidak bisa menjawab secara pasti. Karena RUU sudah di DPR, maka sekarang tinggal proses politik yang menentukan soal waktu pengesahan. Bicara politik, segalanya sulit diprediksi. "Yang setahun bisa menjadi lima tahun, sebaliknya yang lima tahun bisa diproses satu minggu. Sulit menjawab kalau ditanya soal target," katanya diplomatis. Namun, lanjutnya, mestinya RUU Protap sudah disahkan akhir 2008 silam.

Meski tidak ada kepastian soal waktu, Martin mengatakan pihaknya tidak mengenal putus asa. Dia lantas menyitir peribahasa Batak yang menyatakan bahwa lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum mengatakan, pihaknya tetap memisahkan tragedi 3 Februari dengan aspirasi pembentukan Protap. Hanya saja, lanjutnya, pembahasan dan pengesahan RUU Protap baru akan disahkan sepanjang sudah memenuhi persyaratan.

DPR, kata politisi PKB ini, tetap menunggu adanya rekomendasi DPRD Sumut sebagai salah satu persyaratan administrasi pemekaran daerah. "Sepanjang belum ada rekomendasi, saya kira sulit. Kami di DPR mengacu saja pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka kami tidak akan mempersulit," ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (sam/JPNN)

JAKARTA - Jangan dikira peristiwa 3 Februari 2009 yang berdampak pada ditahannya Candra GM Panggabean cs telah menghentikan aspirasi pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News