Aktivis 80-an Berkumpul, Merasa Khawatir dengan Semangat Reformasi yang Jauh dari Harapan

Untuk mencapai cita-cita reformasi, khususnya untuk memperkuat pelembagaan demokrasi, bangsa Indonesia telah melakukan empat kali Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi pijakan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia.
Konsolidasi pelembagaan demokrasi juga terus bergulir. Diawali dari penataan kelembagaan negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), lahirnya multipartai dan penataan sistem pemilihan umum (pemilu), pembatasan masa jabatan presiden, jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat, pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atau HAM (hak politik, ekonomi, sosial dan budaya) hingga lahirnya lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK). (tan/jpnn)
Konsolidasi kali ini dilatari antara lain cita-cita reformasi tenyata masih jauh dari harapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah