Aktivis 98: Kenapa tak dari Dulu Prabowo Bicara HAM
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto terus menampik tudingan sejumlah pihak tentang pelanggaran HAM yang diarahkan kepadanya. Sejumlah orang dekat Prabowo bahkan, menuding bahwa isu pelanggaran HAM sengaja diciptakan untuk menjatuhkan Prabowo.
Namun, menurut aktivis 1998 Agung Wibowo, pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo adalah sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri. "Kami teman-teman 1998 menganggap prabowo melakukan pelanggaran fakta ya itu fakta tak bisa dipungkiri. Saat ini kita bicara fakta saja, soal perilaku kejahatan HAM adalah fakta. Tapi kalau soal mau pilih capres Prabowo, itu hak seseorang, " kata Aktivis Forum Kota (Forkot) 98 Agung Wibowo, Senin (5/5).
Agung menambahkan, saat ini, masalah hukum kasus 1998 belum juga selesai dan masih berjalan. "Kami dan teman-teman pernah minta DPR buat pengadilan Adhoc untuk kasus Mei tapi ditolak oleh DPR," katanya.
Dikatakan Agung, bila Prabowo ingin berbicara secara blak-blakkan tentang kasus Mei 1998 tentunya hal itu mengundang pertanyaan. "Kenapa baru sekarang, kenapa enggak dari dulu saja. Kenapa baru sekarang pas mau mencalonkan. Seharusnya ngomong dong. Kumpul bersama aktivis 98," ujarnya.
Agung menambahkan, upaya pengusutan pelanggaran HAM bukanlah untuk menjegal pencalonan Prabowo. "Cuma satu, yang kami inginkan adalah agar tidak lupa cita-cita reformasi," kata Agung. (jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto terus menampik tudingan sejumlah pihak tentang pelanggaran HAM yang diarahkan kepadanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat