Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN dan Penegakan Hukum Nyaris Tidak Lulus
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis 98 sekaligus mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI Herzaky Mahendra Putra menilai rapor untuk pemberantasan KKN dan penegakan hukum saat ini masih mendapat nilai C- atau C minus.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Refleksi 22 Tahun Demokrasi: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Jumat (22/5/2020).
Herzaky memaparkan ada dua inti dari enam hal yang menjadi tuntutan reformasi pada tahun 1998. “Ada dua poin agak berat padahal ini core of the core. Pemberantasan KKN dan supremasi hukum. Nilainya C, hampir enggak lulus,” tukas dia.
Seperti diketahui, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan yang menjadi agenda reformasi pada tahun 1998. Keenam tuntutan tersebut terdiri dari penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan Soeharto dan kroni-kroninya, amendemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI dan Polri), dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Dari enam tuntutan tersebut, Herzaky mengungkapkan bahwa keberadaan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi sempat memberikan harapan besar. Tetapi, menurut Herzaky, dirinya melihat harapan itu mulai meredup melihat berbagai realita yang ada.
Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua ILUNI UI ini menilai pemberantasan KKN dan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Ia mengatakan perlu adanya perbaikan secara institusional untuk berbagai penegak hukum yang ada. Keberanian para pimpinan institusinya menolak intervensi kekuasaan pun diperlukan sehingga tidak membawa Indonesia kembali ke orde baru.
Berdasarkan penilaian sebuah lembaga pemantau demokrasi internasional bernama Freedom House, indeks demokrasi indonesia dinyatakan mengalami kemunduran.
Aktivis 98 sekaligus mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI Herzaky Mahendra Putra menilai rapor untuk pemberantasan KKN dan penegakan hukum saat ini masih mendapat nilai C- atau C minus.
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Raih Gelar Doktor dari Universitas Airlangga, Herzaky Mengaku Terinspirasi AHY
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono