Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN dan Penegakan Hukum Nyaris Tidak Lulus
Pada tahun 80-90-an, mahasiswa bergerak melalui berbagai elemen seperti di kelompok studi, di organisasi intra seperti HMI, dan kelompok kecil lainnya. Mahasiswa yang bergerak saat itu dianggap asing oleh sebagian mahasiswa. Ketika momen politik muncul, mahasiswa yang terbiasa bergerak di aktivis ini pun menjadi pemimpin.
”Situasi pada saat itu di UI ada organisasi formal, ada yang nonformal. Itu yang menjadi warna dari gerakan kemahasiswaan saat itu,” ujarnya.
”Apa yang harus dilakukan mahasiswa hari ini? Saya tidak mau meletakkan model 90-an kepada mahasiswa hari ini. Waktu itu kita berhadapan dengan otoritarianisme, yang berdiskusi seperti ini saja bisa hilang,” imbuh Ikra.
Lebih lanjut, Ikrava menilai bahwa demokrasi hari ini belum cukup baik. Dia menganggap demokrasi adalah ruang pertarungan yang harus terus menurus diperjuangkan. Demokrasi dinilai sebagai sesuatu yang tidak bisa disia-siakan.
”Seharusnya ada kebebasan berekspresi, berpendapat. Ini tantangan kita hari ini. Saya tidak bilang hari ini lebih mudah, bisa jadi hari ini lebih sulit dari sebelumnya,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Aktivis 98 sekaligus mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI Herzaky Mahendra Putra menilai rapor untuk pemberantasan KKN dan penegakan hukum saat ini masih mendapat nilai C- atau C minus.
Redaktur & Reporter : Friederich
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK