Aktivis 98: Tokoh Politik Jangan Merusak Kebangsaan Demi Kepentingan Sesaat

jpnn.com - JAKARTA - Forum silaturahmi para aktivis 98 lintas profesi dan lintas partai yang tergabung dalam Rumah 98, meminta para elite politik tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, isu SARA sangat sensitif, hingga dikhawatirkan dapat mengusik nilai kebangsaan yang selama ini merupakan rujukan moral dan napas dalam proses berbangsa dan bernegara.
"Jangan usik rasa kebangsaan. Jangan membuat bangsa ini seakan-akan dipecah belah hanya karena kepentingan sesaat," ujar salah seorang aktivis dari Rumah 98 Bernard Haloho, Kamis (3/11).
Para aktivis 98, kata Bernard juga mengimbau semua pihak untuk jeli memasang telinga, menakar eskalasi dan peta pemain dalam pusaran isu yang sensitif dan berbahaya tersebut. Langkah ini penting agar semua pihak dapat saling mengingatkan ketika ada pihak-pihak yang melakukannya.
"Karena kami mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan bertindak tegas terhadap segala macam bentuk aksi anarkistis,” ujar Bernard.
Sementara itu, kepada setiap tokoh agama dan tokoh masyarakat, para aktivis 98 meminta untuk dapat menciptakan suasana kondusif. Bukan justru memancing suasana makin memanas.
"Pada tokoh politik, sekali lagi kami meminta, jangan gunakan isu SARA demi tujuan politik jangka pendek, " ujar Bernard.(gir/jpnn)
JAKARTA - Forum silaturahmi para aktivis 98 lintas profesi dan lintas partai yang tergabung dalam Rumah 98, meminta para elite politik tidak menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF