Aktivis '98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan

Aktivis '98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan
Aktivis '98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan
JAKARTA - Para aktivis mahasiswa yang menjatuhkan Soeharto dari kursi kekuasaannya pada 1998 bergerak lagi. Kali ini mereka berupaya menghadang pemberian gelar pahlawan nasional kepada penguasa Orde Baru itu. 

 

Para mantan mahasiswa di pengujung "90-an tersebut menempuh jalur hukum untuk menghadang gelar bagi Soeharto. Yakni, melakukan uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "Kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi, Red) memberikan tafsir atas sejumlah pasal," ujar Ahmad Wakil Kamal, salah seorang aktivis "98, di Jakarta, Minggu (24/10). Selain Kamal, sejumlah aktivis "98 yang masuk sebagai pemohon uji materi itu adalah Edwin Partogi, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin, dan Abdullah Dahlan.

 

Sejumlah pasal yang digugat di UU 20/2009 itu adalah pasal 1 ayat 4, pasal 16 ayat 1, serta pasal 24 dan pasal 26. Dalam pasal 16 ayat 1, aktivis "98 meminta MK mengkaji ketentuan keanggotaan militer di Dewan Gelar. Menurut kuasa hukum aktivis "98 Gatot Hoei, militer sebagai anggota Dewan Gelar tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

 

"Kapasitasnya sebagai apa? Militer dalam konstitusi berfungsi sebagai keamanan negara," kata Gatot. Dia menilai, posisi militer dalam Dewan Gelar harus dihapus. Sebab, terdapat pemberian tugas yang berlebihan dalam pasal tersebut.

 

JAKARTA - Para aktivis mahasiswa yang menjatuhkan Soeharto dari kursi kekuasaannya pada 1998 bergerak lagi. Kali ini mereka berupaya menghadang pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News