Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:02 WIB
JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan terhadap putera Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Dalam aksi petisinya terdahulu, Isnur sudah mengumpulkan 237 orang menandatangani petisi ini. Terdiri dari artis, pejabat, politisi, mahasiswa, karyawan hingga wartawan yang menolak adanya spesialisasi terhadap anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menyebut sejak awal penerapan tindakan hukum pada Rasyid sudah sangat lemah dan terkesan dispesialkan.
"Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan ketegasan hukum, dan menunjukkan adanya perbedaan dan diskriminasi dalam penerapan hukum pidana. Sejak awal nampak ada upaya melemahkan konstruksi hukum," kata Isnur saat dihubungi JPNN, Kamis malam (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi