Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:02 WIB
Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional," tegas Isnur.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC