Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid

Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.

"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional," tegas Isnur.

Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.

Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News