Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid

Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis. "Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.

Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.

Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.

Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)

JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News