Aktivis AMPUH Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum
Kamis, 02 September 2010 – 16:03 WIB
Fakta lainnya, kata dia, ketika mantan ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat perjanjian tertanggal 25 Juli 2001 antara PT SRD dan KPPDK).
Baca Juga:
Padahal surat perjanjian itu adalah dasar untuk memidanakan Romli. "Herannya kenapa Basuki mau memalsukan surat perjanjian tersebut. Sementara Basuki juga tersangka dalam kasus ini. Ini terlihat ada pihak-pihak yang merekayasa kasus ini. Dan yang paling kuat terindikasi adalah oknum Kejagung," tandasnya.
Ia menambahkan, fakta lainnya adalah tersebarnya berita acara pemeriksaan (BAP) Romli dan tersangka lainnya di kalangan wartawan untuk membangun opini publik bahwa kasus sisminbakum adalah salah satu kejahatan hukum.
"Rekayasa ini diduga dilakukan oleh Faried Haryanto selaku Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum pada awal kasus ini terjadi," kata dia lagi.
JAKARTA- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di gedung bundar Kejaksaan Agung. Mereka mendesak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS