Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)
Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa bersama dua rekannya di salah satu universitas
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Ribuan Mahasiswa Beri Dukungan kepada Ahmad Ali, Begini Alasannya
- Bedah Buku: Dosen Doktoral IPB Pastikan Teori-Teori Komunikasi Pembangunan Sudah On The Track
- The Gade Creative Lounge Pegadaian Membuka Peluang Mahasiswa untuk Meraih Prestasi
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia