Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)
Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa bersama dua rekannya di salah satu universitas
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai