Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB

Proses penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Tanjungbalai. foto : metrotabagsel/jpg
“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)
Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa bersama dua rekannya di salah satu universitas
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri