Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS

Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Proses penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Tanjungbalai. foto : metrotabagsel/jpg

“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)


Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa bersama dua rekannya di salah satu universitas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News