Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
Jumat, 27 September 2024 – 00:03 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha
“Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan," ujar dia.
Faisal juga menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.
“Mari dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aktivis Antikorupsi Faisal Takwin menyoroti soal pemberian wewenang penyidikan bagi kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power