Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
Jumat, 27 September 2024 – 00:03 WIB
“Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan," ujar dia.
Faisal juga menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.
“Mari dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aktivis Antikorupsi Faisal Takwin menyoroti soal pemberian wewenang penyidikan bagi kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jiwa Korsa dalam Organisasi Kejaksaan