Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih

Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha

“Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan," ujar dia.

Faisal juga menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.

“Mari dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Aktivis Antikorupsi Faisal Takwin menyoroti soal pemberian wewenang penyidikan bagi kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News