Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB
“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima.
Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.
“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Para aktivis antikorupsi meminta agar mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming segera dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bos PT Jembatan Nusantara Disinyalir Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi, Sontoloyo
- Politikus Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming
- Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
- Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI