Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup
Selasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih menyimpan celah. Celah itulah yang berpotensi dimanfaatkan kepala daerah yang tidak mau melepaskan jabatannya begitu saja.
Untuk "menutup" celah tersebut, sejumlah pegiat antikorupsi yang berhimpun dalam Tim Advokasi untuk Pemerintahan Daerah yang Bersih meminta penegasan status konstitusional terhadap pasal 30 UU Pemerintah Daerah. "Ketentuan itu sekarang masih multitafsir dan dapat menguntungkan koruptor yang berstatus kepala daerah," kata Ketua Tim Hukum Alvon Kunia Palma kemarin (23/7). Tim advokasi tersebut terdiri atas ICW, YLBHI, PUKAT UGM, dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Sumbar.
Baca Juga:
Alvon menuturkan, pasal 30 UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan (tetap, Red) oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Update Longsor di Pekalongan, Korban Jiwa Bertambah
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
- Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso