Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda

MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup

Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
Tapi, belum lama ini terjadi fenomena "perlawanan" oleh Agusrin Najamuddin, mantan gubernur Bengkulu dan terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), saat dirinya akan dipecat presiden. Proses peralihan kepala daerah dari Agusrin kepada penggantinya gagal akibat adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan terhadap presiden, Agusrin bersama kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya tidak sah. Mereka beralasan, Agusrin didakwa dengan pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 30 UU Pemda mensyaratkan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

"Penafsiran Agusrin terhadap pasal 30 UU Pemda itu sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Jika  dibiarkan, itu bukan hanya menguntungkan Agusrin, tapi semua koruptor kepala daerah," kata Alvon yang juga koordinator YLBHI tersebut.

Menurut Alvon, harus ada penegasan status konstitusional dari MK mengenai pasal 30 UU Pemda itu. "Pada prinsipnya, penyebutan minimal lima tahun itu masuk dalam rentang ancaman pidana 4-20 tahun. Jadi, tidak perlu dipertentangkan," tegasnya.

JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News