Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup
Selasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB

Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
Tapi, belum lama ini terjadi fenomena "perlawanan" oleh Agusrin Najamuddin, mantan gubernur Bengkulu dan terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), saat dirinya akan dipecat presiden. Proses peralihan kepala daerah dari Agusrin kepada penggantinya gagal akibat adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Dalam gugatan terhadap presiden, Agusrin bersama kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya tidak sah. Mereka beralasan, Agusrin didakwa dengan pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 30 UU Pemda mensyaratkan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Penafsiran Agusrin terhadap pasal 30 UU Pemda itu sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, itu bukan hanya menguntungkan Agusrin, tapi semua koruptor kepala daerah," kata Alvon yang juga koordinator YLBHI tersebut.
Menurut Alvon, harus ada penegasan status konstitusional dari MK mengenai pasal 30 UU Pemda itu. "Pada prinsipnya, penyebutan minimal lima tahun itu masuk dalam rentang ancaman pidana 4-20 tahun. Jadi, tidak perlu dipertentangkan," tegasnya.
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg