Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup
Selasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB
Alvon mengingatkan, jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat kasus korupsi terus bertambah dari waktu ke waktu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) awal Januari 2011, kata Alvon, memaparkan bahwa 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi. Bahkan, 17 di antara mereka adalah gubernur. "Setiap pekan ada kepala daerah yang diproses dalam kasus korupsi," jelasnya.
Data itu, lanjut Alvon, tidak jauh berbeda dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Maret 2011, sudah 175 kepala daerah, terdiri atas 17 gubernur dan 158 bupati atau wali kota" menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi tersebut. "Jumlah keseluruhan bisa jadi lebih besar kalau ditambah kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Alvon merujuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat bahwa selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 203 kepala daerah yang diperiksa dalam kasus korupsi, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. "Sebagian di antara mereka sudah diproses penegak hukum dan dihukum bersalah oleh pengadilan serta mendekam di penjara," bebernya. (pri/c3/agm)
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak