Aktivis Bela Dipo Alam
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:53 WIB
Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana.
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen), Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen), anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen), Gubernur 12 izin (6,81 persen), Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen), anggota DPD 2 izin (1,13 persen), dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah, Golkar 64 orang (36,36 persen), PDIP 32 orang (18,18 persen), Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen), PPP 17 orang (3,97 persen), PKB 9 orang (5,11 persen), PAN 7 orang (3,97 persen), PKS 4 orang (2,27 persen), PBB 2 orang (1,14 persen), PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen), Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen), independen/non partai 8 orang (4,54 persen), dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen). (yay)
JAKARTA - Rilis yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam tentang banyaknya pejabat dari parpol yang terseret hukum mendapat dukungan dari pegiat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya