Aktivis Bendera Resmi Tersangka

Aktivis Bendera Resmi Tersangka
Aktivis Bendera Resmi Tersangka
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra Presiden SBY, Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, Desember 2009 lalu.

Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia. Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.

Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi. "Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.

JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News