Aktivis Bendera Resmi Tersangka
Selasa, 02 Februari 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra Presiden SBY, Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, Desember 2009 lalu.
Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia. Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.
Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi. "Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait
BERITA TERKAIT
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak