Aktivis Bendera Resmi Tersangka
Selasa, 02 Februari 2010 – 15:37 WIB
Aktivis Bendera Resmi Tersangka
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra Presiden SBY, Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, Desember 2009 lalu.
Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia. Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.
Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi. "Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait
BERITA TERKAIT
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun