Aktivis Bendera Resmi Tersangka
Selasa, 02 Februari 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra Presiden SBY, Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, Desember 2009 lalu.
Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia. Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.
Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi. "Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan