Aktivis Bendera Resmi Tersangka
Selasa, 02 Februari 2010 – 15:37 WIB
Panggilan itu, ungkap Boy lagi, pada intinya meminta agar kedua aktivis tersebut hadir untuk dimintai keterangan, Kamis (4/2) mendatang. Jika mereka tak datang, Polda disebutkan akan melakukan pemanggilan ulang hingga tiga kali. Jika masih tak datang juga, maka akan dilakukan upaya paksa. "Kita harap mereka datang," tambahnya.
Baca Juga:
Para tersangka ini dikatakan terancam pasal perbuatan tak menyenangkan, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di atas satu tahun. (zul/jpnn)
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra