Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:08 WIB
Di mana kasus kliennya ini baru dapat ditentukan, jika KPK atau Pansus Century telah mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus pokok. "Seharusnya polisi memberikan apresiasi, karena memberikan data," tambahnya.
Baca Juga:
Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.
"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng.
JAKARTA- Dua aktivis Benteng Rakyat Untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, menolak panggilan penyidik. Tersangka pencemaran
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis