Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital

"Jika tidak ada kebijakan yang jelas, maka digitalisasi hanya akan menguntungkan perusahaan besar sementara pekerja kehilangan hak-haknya. Kita perlu kebijakan transisi yang adil agar pekerja bisa beradaptasi dengan perubahan ini," tegasnya.
Adapun usulan regulasi kepada ILO dalam forum ITUC-Asia sebagai berikut:
1. Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja di Ekonomi Digital
- Indonesia Mengusulkan agar pekerja platform mendapatkan status ketenagakerjaan yang lebih jelas.
- Menjamin akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan kerja bagi pekerja digital.
2. Strategi Pelatihan Ulang bagi Pekerja yang Terdampak Digitalisasi
-Mendorong pemerintah dan perusahaan untuk menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi.
- Memastikan transisi yang adil dari pekerjaan tradisional ke pekerjaan berbasis digital.
3. Penguatan Regulasi terhadap Perusahaan Digital
- Mewajibkan perusahaan teknologi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja platform yang bergantung pada sistem mereka.
- Menyusun kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk memberikan upah yang layak dan memastikan hak-hak pekerja dihormati.
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) diminta buat aturan ekonomi digital di masing-masing anggota negaranya.
- BLK 2025 Sukses Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Forum ITUC-Asia Pacific: Delegasi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja di Era Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Digital Realty Bersama, Babak Baru dalam Evolusi Digital
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis