Aktivis Cipayung Dilarang Hadiri Sidang
Rabu, 03 Maret 2010 – 17:58 WIB
JAKARTA-Sebanyak sepuluh perwakilan massa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung, yang diterima Humas DPR/MPR, Rabu (3/3), batal mengikuti sidang paripurna DPR sebagai tindak lanjut penggunaan Hak Angket Pansus Bank Century. "Menurut aturan yang berlaku, sidang hanya bisa dimasuki oleh dua perwakilan saja. Karena di sana kapasitasnya sudah penuh," tukas Kepala Sub Bagian Humas DPR/MPR, Adriansyah. Sementara itu, Ramadan menambahkan, jika hanya dua orang dari perwakilan, tidak representatif. "Kalau tidak bisa bicara di forum juga, nanti kehadiran kami melegitimasi keputusan Pansus yang belum tentu sejalan dengan aspirasi kami," jelasnya.
Kanit III Lembaga Negara, AKP Mada, menambahkan, aspirasi perwakilan Cipayung akan tetap diteruskan. "Tetapi kalau harus masuk semua, mohon maaf tidak bisa," tegasnya. Perwakilan ormas dan mahasiswa yang menamakan diri Kelompok Cipayung, terdiri dari Deni, M Zein, Hendrikus, Irfan Soekoenay, M Hatta, Tonny Surnanto, Ramadan Taufik, Halil, M Ikhsan dan Khazin. Organisasi mereka antara lain dari HMI, GMKI, PMII, GMNI dan Pergerakan Kemasyarakatan.
Baca Juga:
"Kami menolak untuk masuk, karena tidak semua dari perwakilan yang diperkenankan. Lebih baik, kami sampaikan ini kepada massa di luar dan memastikan tuntutan kami dalam bentuk selebaran, sampai ke tangan Pimpinan DPR serta Fraksi-fraksi," kata M Zein.
Baca Juga:
JAKARTA-Sebanyak sepuluh perwakilan massa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung, yang diterima Humas DPR/MPR, Rabu (3/3), batal mengikuti sidang
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada