Aktivis di Lumajang Dibunuh, Masyarakat Jangan Takut Bersaksi
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan keterangan kepada polisi, untuk membongkar kasus pembunuhan dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.
“Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (29/9).
Seperti diketahui dua aktivis penolak tambang pasir dianiaya. Korban tewas bernama Salim, warga Dusun Krajan II. Sedangkan luka berat yaitu Tosan, 51, warga Dusun Persil. Kini polisi sudah menahan sejumlah pelaku.
Semendawai mengatakan, perlindungan kepada saksi diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU nomor 31 tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. “Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU,” ujar Semendawai.
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai. Pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut. Semendawai mengatakan, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan keterangan kepada polisi, untuk membongkar kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan