Aktivis HMI Diduga Diculik, Polisi Beri Respons Begini
jpnn.com, AMBON - Aktivis HMI Cabang Ambon Muhammad Syahrul Wadjo membantah dirinya diculik.
Meski demikian, polisi akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Kasusnya tetap jalan, cuma klarifikasi tadi bahwa awalnya yang bersangkutan itu melaporkan telah diculik dan dipukuli, tetapi anehnya di hadapan rekan-rekan media dan Kapolresta dia membantahnya dan mengatakan kejadian itu tidak benar," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Iptu Izac Leatemia mengutip pernyataan Kapolresta Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Jumat (4/9).
Dia mengatakan, pihaknya tetap akan memanggil dua orang yang menjemput pelapor karena dari hasil pemeriksaan ada dua nama yang disebutkan Syahrul meski pun alamat mereka belum jelas dan keterangan juga belum tepat.
"Jadi polisi masih tetap mendalami laporan serta pengakuan Sahrul untuk pengembangan kasusnya, dan tidak menutup kemungkinan kalau awalnya dia sebagai pelapor atau korban bisa jadi terbalik karena telah memberikan keterangan palsu," jelasnya.
Namun, kata Izac, ini masih bersifat pendalaman oleh polisi untuk penyelidikan kasusnya,karena yang bersangkutan sendiri telah menyatakan kalau dirinya tidak diculik.
Dalam kasus ini Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang Jumat siang telah menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan aktivis HMI.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolresta seusai Salat Jumat, Syahrul selaku korban sekaligus pelapor dalam aksi dugaan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan itu membantah kalau dirinya telah diculik oleh sejumlah orang tidak dikenal.
Aktivis HMI Cabang Ambon Muhammad Syahrul Wadjo membantah dirinya diculik. Polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima