Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan

Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan
Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Tim pengacara lima kader HMI yang ditangkap polisi dini hari kemarin, Selasa (8/11), menyiapkan langkah perlawanan lewat praperadilan.

Pasalnya, penetapan para aktivis mahasiswa itu sebagai tersangka pelaku kericuhan dinilai tak sesuai prosedur.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat nanti perkembangannya," ujar koordinator tim pengacara Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11).

Seperti diketahui, kelima kader HMI itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku kericuhan dalam aksi demonstrasi tanggal 4 November lalu. Mereka diciduk di markas PB HMI, Manggarai, Jakarta Selatan.

Dia katakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kelimanya itu tidak memenuhi unsur.

"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut dia.

Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi sendiri memiliki bukti-bukti seperti di antaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.

JAKARTA - Tim pengacara lima kader HMI yang ditangkap polisi dini hari kemarin, Selasa (8/11), menyiapkan langkah perlawanan lewat praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News