Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan
Rabu, 09 November 2016 – 05:28 WIB
Menurut Syukur, upaya penangkapan terhadap kelimanya yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya tidak wajar dan non-prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.
"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara lima kader HMI yang ditangkap polisi dini hari kemarin, Selasa (8/11), menyiapkan langkah perlawanan lewat praperadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada