Aktivis Indonesia Belajar Penanganan Disabilitas di Australia

Aktivis Indonesia Belajar Penanganan Disabilitas di Australia
Aktivis Indonesia Belajar Penanganan Disabilitas di Australia

Berdasarkan UU Kesehatan Jiwa membuat komitmen secara eksplisit untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia orang dengan gangguan jiwa, untuk menyediakan berbagai layanan dan dukungan sosial,  serta jasa pengobatan berbasis komunitas berbasis rumah sakit dan, dan kolaborasi antar-sektoral perlu lebih ditingkatkan.

Kolaborasi kedua kementerian dan masing-masing lembaga, serta integrasi layanan kesehatan dan sosial merupakan elemen penting dari sistem kesehatan mental nasional yang berkualitas tinggi.

Program pelatihan di Melbourne ini akan memberikan kontribusi pada peningkatan kapasitas personil kunci dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial untuk menentukan bagaimana layanan terpadu dan lintas sektoral tersebut harus dirancang sehingga memberikan dampak praktis sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan Jiwa dan CRPD.

Perhatian pemerintah dan masyarakat di Australia sudah sedemikian majunya, peraturan perundangan yang melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas termasuk di dalamnya orang dengan gangguan jiwa.

Penanganan penyandang disabilitas dengan gangguan jiwa di Australia dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu dimulai dengan penanganan medis, persiapan kembali ke masyarakat dan penanganan setelah kembali ke masyarakat.

Penanganan medis tentunya dilakukan oleh kementrian kesehatan. Pada fase ini orang dengan gangguan jiwa mendapatkan penanganan kesehatan, sehingga secara fisik dan mental mendapatkan rehabilitasi.

Setelah mendapatkan penanganan kesehatan, orang dengan gangguan jiwa perlu dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat, seperti dengan memberi bekal bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari serta mempersiapkan keluarga untuk dapat memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas.

Pada fase ini tentunya membutuhkan peran dari kementrian sosial dan masih dalam pengawasan medis yang masih menjadi tanggungjawab kementrian kesehatan. Setelah penyandang disabilitas siap untuk kembali ke masyarakat, maka selanjutnya penyandang disabilitas dapat kembali ke masyarakat dengan perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan haknya seperi antara lain hak pendidikan, hak kesehatan, hak mendapatkan pekerjaan, hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat, hak mendapatkan persamaan perlakukan di depan hukum, hak untuk tidak mendapatkan kekerasan, hak di sektor politik yaitu hak untuk memilih dan dipilih.

Bagaimana usaha membantu para penyandang disabilitas di Indonesia dan Australia? Arni Surwanti, Dosen Universitas Muhamadiyah Yogyakarta adalah seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News