Aktivis Kemanusiaan Tewas Dianiaya, 4 Tersangka Ternyata....

Aktivis Kemanusiaan Tewas Dianiaya, 4 Tersangka Ternyata....
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha memberikan keterangan pers di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Keempat tersangka merupakan komplotan geng motor.

"Untuk geng motor, berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Senin.

Dia menuturkan kepolisian sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor terhadap seorang pengendara Panji Nurhakim (37) warga Garut hingga menyebabkan tewas di Jalan Ahmad Yani, Minggu (15/12) dini hari.

Kepolisian, kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebanyak 13 orang, empat orang di antaranya ditetapkan status tersangka, yang lainnya status saksi.

"Untuk yang sudah kami periksa berjumlah 13. Sementara saat ini sudah empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Dia menyampaikan dalam kasus penganiayaan itu masih terus didalami oleh penyidik, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dari yang sebelumnya status saksi, tergantung perannya dalam kejadian tersebut.

Kasus penganiayaan itu, kata Kapolres, terdapat pelakunya masih di bawah umur, meski begitu tetap menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News