Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
jpnn.com - Aktivis Lingkungan Elly Agustina Rebuin menyayangkan hukuman yang diberikan kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis hingga Tamron alias Aon.
Dia kecewa karena para terdakwa dihukum oleh negara lantaran melakukan perusakan lingkungan dan juga kongkalikong, tetapi dijatuhkan hukuman korupsi.
Menurut dia, pihak yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah merupakan orang yang memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
"Mereka selama ini mengakomodir masyarakat yang melakukan penambangan untuk menjual hasil tambangnya kepada PT Timah. Terbukti dari kerja sama yang sudah dilakukan produksi PT Timah meningkat," ucap Elly dalam keterangannya, Senin (30/12).
Namun, sejak terjadinya penangkapan Harvey Moeis hingga Tamron, dia mengeklaim membuat masyarakat tidak bisa menjual hasil penambangan bijih timah kepada PT Timah.
Produksi PT Timah pun berangsur terus menurun setiap tahunnya.
"Sebelumnya masyarakat menjual hasil tambang ke perusahaan lain dan ada yang diseludupkan, tetapi Aon berhasil membina masyarakat dan menjualnya kepada PT Timah," kata dia.
Dalam putusan dengan terdakwa Harvey Moeis, Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam ammar putusannya.
Aktivis Lingkungan Elly Agustina Rebuin kecewa Harvey Moeis hingga Tamron alias Aon cuma divonis ringan atas kasus korupsi timah yang merusak lingkungan,
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP