Aktivis Lingkungan Pertanyakan Penggunaan Galon Sekali Pakai

Ghofar menilai adanya tanggung jawab perusahaan untuk mendirikan fasilitas pengumpulan sampah adalah hal yang sangat dibutuhkan.
“Jadi, dengan adanya galon sekali pakai ditambah dengan pengumpulan yang belum maksimal, di mana produsen tidak bertanggungjawab dan hanya menyerahkan ke pemulung saja."
"Dengan begitu, target pemerintah melalui Permen 75 tahun 2019 itu mustahil bisa terealisasi. Padahal sudah ada galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali,” papar Ghofar.
Kemudian, Peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Andreas Agus Kristanto Nugroho mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan hukum berupa citizen law suit kepada produsen air kemasan galon sekali pakai.
Menurut laporan Minderoo Foundation, setiap warga Indonesia menghasilkan sembilan kilogram (kg) sampah plastik sekali pakai.
Dengan begitu, Indonesia menjadi negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara pada 2019. (mcr9/jpnn)
Aktivis lingkungan menilai penggunaan galon sekali pakai tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar
- Sampoerna dan Waste4Change Berhasil Daur Ulang 3 Ton Sampah
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik