Aktivis Lombok Rantai Diri di KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA - Seorang aktivis asal Lombok , Nusa Tenggara Barat, yang mengaku jadi korban kriminalisasi polisi, Sri Sudarjo (38), merantai dirinya di tangga gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudarjo juga membawa sebuah spanduk bertuliskan 'Posko pengaduan Kriminalisasi oleh Kepolisian RI terhadap aktivis atau pejuang HAM pemberantasan korupsi dan pembelaan rakyat'. Spanduk itu kemudian dibentang di tangga KPK.
Sudarjo mengaku aksi itu dia lakukan sebagai simbol keprihatinannya terhadap upaya kriminalisasi pada dirinya dan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.
Baca Juga:
Pantauan JPNN di gedung KPK, Sri Sudarjo yang tiba di gedung KPK sejak pukul 11.30 WIB langsung mengambil posisi di tangga masuk pintu utama kantor Abraham Samad itu. Dia lalu melilitkan rantai ke tubuhnya dan teralis tangga KPK. Lalu dia menguncinya dengan dua buah gembok.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang aktivis asal Lombok , Nusa Tenggara Barat, yang mengaku jadi korban kriminalisasi polisi, Sri Sudarjo (38), merantai dirinya di
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal