Aktivis Lombok Rantai Diri di KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 14:32 WIB

Sri Sudarjo, aktivis asal Lombok- yang mengaku dikriminalisasi Polda NTB mengecam kriminalisasi penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Dia merantai dirinya di tangga masuk gedung KPK sebagai bentuk perlawan, Selasa (9-10). Foto: Arundono/JPNN
"Gembok dan rantai ini saya bawa dari kampung saya sebagai lambang krimininalisasi terhadap saya. Sebelum selesai kriminalisasi maka tidak akan lepas borgol," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Sudarjo menuturkan dirinya dituduh melakukan tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap PT Mekaki, perusahaan di Lombok yang securitynya telah melakukan serangkaian pembunuhan terhadap masyarakat adat Teluk Mekaki Lombok.
Sri sudah di BAP, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berkas perkaranya rampung, serta hendak ditahan oleh Kepolisian NTB. Namun sampai saat ini Sri belum ditahan. Karena dia meminta perlindungan kepada Komnas HAM. "Saya akan ditahan pada hari Rabu kemarin," kata Sri
Sri menerangkan akan melakukan aksinya sampai ada pernyataan sikap bersama rakyat bahwa koruptor dan kriminalisasi polisi harus dilawan. Para koruptor menurutnya tidak akan berani melakukan aksi seperti yang dilakukannya sekarang. Karena diakui Sri koruptor malah mendapatkan perlindungan.
JAKARTA - Seorang aktivis asal Lombok , Nusa Tenggara Barat, yang mengaku jadi korban kriminalisasi polisi, Sri Sudarjo (38), merantai dirinya di
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN