Aktivis Lombok Rantai Diri di KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 14:32 WIB
"Gembok dan rantai ini saya bawa dari kampung saya sebagai lambang krimininalisasi terhadap saya. Sebelum selesai kriminalisasi maka tidak akan lepas borgol," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Sudarjo menuturkan dirinya dituduh melakukan tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap PT Mekaki, perusahaan di Lombok yang securitynya telah melakukan serangkaian pembunuhan terhadap masyarakat adat Teluk Mekaki Lombok.
Sri sudah di BAP, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berkas perkaranya rampung, serta hendak ditahan oleh Kepolisian NTB. Namun sampai saat ini Sri belum ditahan. Karena dia meminta perlindungan kepada Komnas HAM. "Saya akan ditahan pada hari Rabu kemarin," kata Sri
Sri menerangkan akan melakukan aksinya sampai ada pernyataan sikap bersama rakyat bahwa koruptor dan kriminalisasi polisi harus dilawan. Para koruptor menurutnya tidak akan berani melakukan aksi seperti yang dilakukannya sekarang. Karena diakui Sri koruptor malah mendapatkan perlindungan.
JAKARTA - Seorang aktivis asal Lombok , Nusa Tenggara Barat, yang mengaku jadi korban kriminalisasi polisi, Sri Sudarjo (38), merantai dirinya di
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi