Aktivis Lombok Rantai Diri di KPK

Aktivis Lombok Rantai Diri di KPK
Sri Sudarjo, aktivis asal Lombok- yang mengaku dikriminalisasi Polda NTB mengecam kriminalisasi penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Dia merantai dirinya di tangga masuk gedung KPK sebagai bentuk perlawan, Selasa (9-10). Foto: Arundono/JPNN
 "Gembok dan rantai ini saya bawa dari kampung saya sebagai lambang krimininalisasi terhadap saya. Sebelum selesai kriminalisasi maka tidak akan lepas borgol," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Sudarjo menuturkan dirinya dituduh melakukan tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap PT Mekaki, perusahaan di Lombok yang securitynya telah melakukan serangkaian pembunuhan terhadap masyarakat adat Teluk Mekaki Lombok.

Sri sudah di BAP, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berkas perkaranya rampung, serta hendak ditahan oleh Kepolisian NTB. Namun sampai saat ini Sri belum ditahan. Karena dia meminta perlindungan kepada Komnas HAM. "Saya akan ditahan pada hari Rabu kemarin," kata Sri

Sri menerangkan akan melakukan aksinya  sampai ada pernyataan sikap bersama rakyat bahwa koruptor dan kriminalisasi polisi harus dilawan. Para koruptor menurutnya tidak akan berani melakukan aksi seperti yang dilakukannya sekarang. Karena diakui Sri koruptor malah mendapatkan perlindungan.

JAKARTA - Seorang aktivis asal Lombok , Nusa Tenggara Barat, yang mengaku jadi korban kriminalisasi polisi, Sri Sudarjo (38), merantai dirinya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News