Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
Kamis, 30 Oktober 2008 – 16:29 WIB
![Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
JAKARTA - Wakil ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyatari menduga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengah saat menanda tangani Keppres No.85/P tahun 2008 tentang pengesahan dan pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut). Karena itu, Sayuti berjanji akan melakukan lobi kepada pemerintah mengenai masalah penetapan gubernur Malut yang masih terus berlarut-larut tersebut. " Kalau bisa diselesaikan dengan cara yang mudah dan baik, kenapa tidak. Ada kemungkinan juga, memang presiden `lengah` ketika menandatangani Keppres itu, karena banyaknya tugas dan tanggung jawab yang harus diembannya," kata Sayuti ketika menjawab pertanyaan sejumlah elemen masyarakat Malut di Jakarta, Kamis (30/10). Menurut Sayuti, pada prinsipnya DPR sependapat dengan pendapat para aktivis. Ia menilai, keluarnya Keppres No.85/P Tahun 2008 berarti pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.03P/KPUD/2007 yang menyatakan bahwa rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara pada 16 November 2007 yang memenangkan Thaib-Gani Kasuba, belum final dan masih perlu penghitungan suara ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur.
Puluhan aktivis LSM yang sebagian besar warga Maluku Utara mendatangi komisi II DPR RI, dan mendesak agar DPR mengingatkan Presiden SBY yang dinilai telah keliru dalam mengeluarkan Keppres No.85/P Tahun 2008. ''Keppres itu tidak mengindahkan keputusan MA, independensi KPU, serta Keputusan DPRD Maluku Utara maupun surat pimpinan DPR RI,'' kata Direktur eksekutif Lembaga Studi Pembangunan Indonesia Ramli HM Yusuf.
Dalam kesempatan itu pula, Ramli mendesak Presiden SBY untuk mencabut Keppres yang sudah dikeluarkan. ''Karena Keppres itu bertentangan dengan hukum. Dan negara ini adalah negara hukum. Karena itu, Presiden SBY tidak perlu malu, jika mencabut Keppres yang melawan hukum kemudian melantik Abdul Gafur-Fabanyo sebagai gubernur Malut,'' Ramli menegaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyatari menduga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengah saat menanda tangani Keppres No.85/P
BERITA TERKAIT
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah