Aktivis Milenial Desak Kejagung Tangkap Novel Baswedan, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta dan mendesak agar segera menangkap dan mengadili Penyidik KPK Novel Baswedan.
Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia, Asep Irama dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2019), menuturkan kedatangan pihaknya juga mendesak Kejaksaan bertindak tegas agar Novel Baswedan segera memproses secara hukum.
“Novel merupakan tersangka kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu, di mana aksi Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah dan melanggar hukum oleh Pengadilan,” ujar Asep.
Menurut Asep, korban penembakan menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan. Hakim menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah.
Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa dirinya dan sebagian senior HAM Indonesia tadi berhasil melakukan audiensi dengn pihak kejaksaan. Kejaksaan mengaku sangat bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti sesuai tuntutan aktivis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami diterima dengan baik, kejaksaan mengaku bertanggung jawab atas kasus ini dan segera menindaklanjuti kasus Novel Baswedan," katanya.
Asep berharap ucapan pihak kejaksaan tidak sekadar janji yang menurutnya hanya akan memancing emosi masyarakat. Dia menegaskan kalau pihak kejaksaan tidak menindaklanjuti maka akan datang massa yang lebih banyak lagi.
Menurut Asep, korban penembakan menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong