Aktivis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Sawit Nakal
Kamis, 14 Juli 2022 – 20:02 WIB

Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn
Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Selain itu, pihak Yusri juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau. (mcr18/jpnn)
Aktivis Antikorupsi DPP LIRA Hadi Purwanto meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan HGU
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- AII: 16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023 Siap Dihilirisasi
- Gelar Seminar, PTPN Bahas Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045