Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Luncurkan Novel
Judulnya "Serenade Dua Cinta"
Kamis, 29 Januari 2009 – 16:01 WIB
Ade Nastiti
JAKARTA- Industri sastra Indonesia tampaknya semakin menggairahkan. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul berbagai novel fenomenal yang dihasilkan anak negeri. Sebut saja, Ayat-ayat Cinta dan Laskar Pelangi yang sudah difilmkan dan meraup untung miliaran Rupiah itu. Sebagai mana penulisnya, Hening merupakan penjelmaan seorang wanita yang dulunya bekerja sebagai wartawan tapi kemudian merubah haluan profesinya menjadi aktivis pemberdayaan masyarakat. Wanita muda ini berjuang membangun dan memberdayakan masyarakat di daerah terpencil, tepatnya di Kabupaten Ngada, Flores NTT.
Belum habis masa edar kedua novel hebat itu, para penikmat novel di Indonesia bakal kembali disuguhi karya yang tak kalah apik. Novel baru ini hasil karya seorang aktivis pemberdayaan masyarakat yang juga mantan wartawati, Ade Barokah atau dalam dunia sastra, wanita ini lebih dikenal dengan sebutan Ade Nastiti. Judulnya Serenade Dua Cinta (SDC) yang diterbitkan Lingkar Pena Publishing House (LPPH). Rencananya, novel tersebut diluncurkan Jumat malam (30/01) di Hotel Bumi Wiyata Depok.
Baca Juga:
Sesuai dengan judulnya, serenade sendiri diambil dari kata bahasa Inggris yang berarti nyanyian atau senandung, novel ini bercerita tentang senandung dua cinta yang menyelimuti Hening, tokoh utama dalam cerita tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Industri sastra Indonesia tampaknya semakin menggairahkan. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul berbagai novel fenomenal yang
BERITA TERKAIT
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan