Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri. Sosialita 47 tahun itu baru menjalani proses hukum lanjutan bulan depan. Namun, karena Malinda sakit, maka pembantarannya di RS Polri dan RS Siloam tidak dihitung sebagai penahanan. "Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan lagi dalam status tersangka di rutan bareskrim," kata Ketut.
"Sampai hari ini (kemarin) berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, karena minggu depan sudah lebaran, mungkin bulan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga kemarin (24/08).
Menurut Ketut, penyidikBareskrim Polri sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan menyerahkan berkasnya ke Kejagung. Berkas itu sudah bolak balik dua kali karena dianggap kurang alat bukti. Malinda jika dihitung sejak penahanannya 24 Maret 2011 sudah enam bulan lebih. Padahal , batas penahanan oleh penyidik hanya bisa menahan selama 120 hari atau hanya empat bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!