Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB
Jenderal bintang satu ini tidak tahu mengapa berkas Malinda yang notabene tersangka kunci justru tak kunjung lengkap. Padahal, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini sudah P-21 dan segera masuk persidangan. "Mohon ditanyakan ke pihak kejaksaan saja," kata Ketut.
Baca Juga:
Tersangka lain misalnya suami siri Malinda, Andhika Gumilang. Pasal yang disangkakan ke Andhika adalah Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara adik Malinda, Visca dikenakan Pasal 6 UU Tindak PidanaPencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10. Sedang, Ismail dikenai Pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10. Keduanya UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalahPasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf bUndang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah