Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB

Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Jenderal bintang satu ini tidak tahu mengapa berkas Malinda yang notabene tersangka kunci justru tak kunjung lengkap. Padahal, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini sudah P-21 dan segera masuk persidangan. "Mohon ditanyakan ke pihak kejaksaan saja," kata Ketut.
Baca Juga:
Tersangka lain misalnya suami siri Malinda, Andhika Gumilang. Pasal yang disangkakan ke Andhika adalah Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara adik Malinda, Visca dikenakan Pasal 6 UU Tindak PidanaPencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10. Sedang, Ismail dikenai Pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10. Keduanya UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalahPasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf bUndang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi