Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) dapat dijadikan bukti nyata bahwa pengadilan memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berkeadilan. Para aktivis pun berharap pengadilan di Indonesia dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Pengadilan Sipil Belanda.
“Kita harus belajar dari Pengadilan Belanda, bagaimana hak asasi harus dihormati. Saya kira semua sudah tahu bahwa pengadilan di Indonesia sangat buruk, tapi saya yakin semua bisa dibenahi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati. Pasalnya, meski kasus terjadi pada tahun 1947, namun pengadilan tetap memenangkan gugatan keluarga korban terhadap pemerintah Belanda.
“Keputusannya sangat independen. Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsa. Ini membuktikan bahwa kejahatan kemanusiaan tidak akan lekang oleh waktu sebelum ada kepedulian terhadap keluarga korban,” cetus Haris.
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen