Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB
Hal senada juga diungkapkan Asia Director International Center For Transitional Justice (ICTJ) Patrick Burgess. Aktivis HAM Asia ini berharap kemenangan keluarga korban Rawagede dapat membangkitkan optimisme korban pelanggaran HAM lainnya di Indonesia. “Saya berharap, semua pihak dalam hal ini korban pelanggaran HAM tidak putus asa mengingat pelanggaran masa lalu bisa saja diungkap,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum tuntas. Mulai dari kasus pembantaian PKI pada tahun 1965 hingga kasus Semanggi dan kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Pengadilan sipil Belanda di Den Haag pada 14 September 2011 memenangkan gugatan para janda yang anggota keluarganya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947 lalu.
Hakim memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segera. Mengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda tersebut didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menyatakan, tidak rasional alasan yang disampaikan pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. (tas/jpnn)
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri