Aktivis Trisakti 98 Ingin Mahasiswa yang Gugur dalam Gerakan Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
![Aktivis Trisakti 98 Ingin Mahasiswa yang Gugur dalam Gerakan Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/10/ketua-persatuan-persaudaraan-trisakti-paperti-98-iwan-kurnia-li2r.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Persaudaraan Trisakti (PAPERTI) 98 Iwan Kurniawan ST mengatakan Gerakan Reformasi 1997-1998 telah mengubah sejarah Indonesia.
Gerakan yang ada bukan hanya mengakhiri kekuasaan sebuah rezim kediktatoran yang berdiri kokoh selama 32 tahun, yakni Orde Baru, tetapi juga telah melahirkan lanskap baru politik Indonesia yang demokratis.
“Suatu tatanan yang diniatkan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suatu era politik baru di mana supremasi kekuasaan sipil dan kedaulatan hukum ditegakkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/11).
Menurutnya, dalam era inilah sebuah Indonesia baru, yang mana cita-cita proklamasi hendak diwujudkan kembali secara otentik.
Pria yang akrab disapa Iwan itu menuturkan Gerakan Reformasi dicetuskan para aktivis mahasiswa.
Gerakan yang ingin tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang korup.
“Gagasan ini sesungguhnya melampaui perdebatan mengenai hakikat gerakan mahasiswa dalam dikotomi sebagai gerakan moral atau gerakan politik,” ujarnya.
Dia mengatakan jika ide esensial yang diperjuangkan adalah perubahan, maka gerakan mahasiswa memang selalu menempati posisi sentral yang memengaruhi arus perjalanan sejarah.
Aktivis Trisakti 98 menyatakan bahwa mahasiswa yang gugur dalam Gerakan Reformasi pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Joki Skripsi Marak, Konsultanedu Punya Solusinya
- Ribka Tjiptaning Kritisi Efisiensi Anggaran DKI: Hak Keluarga Pahlawan Tergerus